Suara.com - Lusa 22 Oktober 2022 adalah perayaan Hari Santri di Indonesia. Maka dari itu membahas seputar sejarah Hari Santri menjadi sangat relevan.
Peran KH Hasyim Asyari dalam catatan sejarah Hari Santri pun tidak dapat dipisahkan. Sebab, ulama bergelar pahlawan nasional ini mencetuskan "Resolusi Jihad" di awal masa kemerdekaan Indonesia.
Seperti apa sejarah Hari Santri hingga setiap tahun dirayakan sebagai hari besar nasional ini? Simak baik-baik.
Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari
Baca Juga: Dijuluki Panglima Santri, Muhaimin Iskandar Kukuhkan Ribuan Laskar Santri di Kebumen
Tanggal 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asyari mengeluarkan "Resolusi Jihad". Seruan itu ditujukan kepada para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.
Isi resolusi jihad Hasyim Asyari ini adalah mewajibkan setiap muslim di Indonesia untuk membela tanah air. Selain itu, Rais Akbar Nahdlatul Ulama juga meminta para santri dan ulama untuk turut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Awalnya, resolusi jihad ini fokus untuk melawan pasukan kolonial di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan tersebut ditetapkan setelah dirinya mendengar tentara Belanda yang berupaya kembali menguasai Indonesia dengan membonceng sekutu.
Para santri pun akhirnya meminta kepada pemerintah supaya menentukan sikap dan tindakan agar tidak membahayakan kemerdekaan serta agama. Pasalnya, perbuatan Belanda dan Jepang kepada Indonesia saat itu dianggap sebagai perilaku zalim bagi NU.
Sejak menyerukan resolusi jihad tersebut, para santri dan rakyat melakukan perlawanan sengit dalam pertempuran di Surabaya. Pimpinan Sekutu Brigadir Jenderal Aubertin Walter Sothern Mallaby tewas dalam pertempuran tersebut.
Baca Juga: Menag Terbitkan Edaran Panduan Peringatan Hari Santri 2022, Berikut Pedoman Kegiatannya
Perjuangan melawan pasukan kolonial puncaknya terjadi pada 10 November 1945 silam.
Resolusi jihad menggerakkan santri, pemuda, serta masyarakat untuk bergerak secara bersama.
Keppres Nomor 22 Tahun 2015
Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari ini menjadi salah satu alasan pada tanggal 22 Oktober untuk ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Keppres Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pun diterbitkan.
Keputusan Presiden itu ditandatangani pada 15 Oktober 2015. Selain resolusi jihad, alasan lain tanggal 22 Oktober ditetapkan jadi Hari Santri adalah untuk mengenang jasa para ulama dan santri.
Sebab, kaum santri dan ulama juga turut serta berjuang melawan penjajah. Bahkan kekinian ulama dan santri berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 ini ditandatangani di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Perlu diketahui, tahun ini perayaan Hari Santri 2022 mengambil tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan". Dalam perayaan itu Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar upacara bendera pada tanggal 22 Oktober 2022.
Sesuai surat edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022. Kemenag juga meminta agar peserta upacara memakai pakaian khusus.
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu (19//10/2022) dikutip dari kemenag.go.id.
Upacara Hari Santri 2022 akan digelar di kantor pusat Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4, Jakarta Pusat. Upacara dimulai pukul 09.00 WIB.
Publik dapat menyaksikan upacara hari santri 2022 ini secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
Sekian penjelasan tentang sejarah Hari Santri yang dirayakan pada tanggal 22 Oktober 2022 nanti.